Mahkamah Agung (MA) memvonis Chief Secretary Pilot Garuda Indonesia Rohainil Aini, dengan satu tahun penjara karena dianggap membuat surat palsu penugasan Pollycarpus Budihari Priyanto.Hal itu merupakan putusan majelis MA perkara tersebut yang dipimpin Artidjo Alkostar, dengan anggota I Made Tara dan Mansyur Kartayasa, di Jakarta, Selasa."Mengabulkan kasasi JPU (Jaksa Penuntut Umum), mengadili membatalkan putusan pengadilan," kata Artidjo Alkostar.Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, memvonis bebas Rohainil Aini dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan membuat surat palsu seperti dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHP. "Menghukum dengan pidana satu tahun penjara, potong masa tahanan," katanya.Pertimbangan majelis hakim dalam memvonis Rohainil tersebut, kata dia, judex factie (pengadilan tingkat pertama) salah dalam menerapkan hukum, karena tidak mempertimbangkan dengan benar."Hal-hal yang relevan secara yuridis, yaitu, terdakwa tanpa kewenangan membuat Nota Perubahan Nomor OFA/219/04 tertanggal 6 September 2004 atas nama Pollycarpus," katanya.Alasan berikutnya, ia mengatakan terdakwa secara tugas normatif adalah membuat perubahan operasional penerbangan."Hingga surat penugasan terhadap Pollycarpus yang ditandatangani Rohainil Aini, bukan operasional penerbangan dan bukan kewenangan terdakwa," katanya.Ia menambahkan keterangan saksi Pollycarpus yang saling berhubungan dengan keterangan saksi Edi Susanto (manajer kru Garuda) yang menyatakan tanpa ada surat dan nota perubahan dari terdakwa, Pollycarpus tidak bisa terbang ke Singapura.Disebutkan, terdakwa dalam pembuatan dan penandatanganan nota perubahan atas nama chief pilot, Karmel Sembiring, yang sebelumnya tanpa melakukan konfirmasi atau izin Karmel melainkan atas nama Pollycarpus.(*) mrprab/ant
COPYRIGHT © 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar