ANAK (KIND).
post by team mrprab
Menurut KUH. Perdata anak dibedakan atas :
1. Anak sah (wettig kind)
2. Anak tidak sah (on wettig kind)
1. Anak Sah (wettig kind)
Pasal 250 KUH.Perdata mengatakan tiap anak yang dilahirkan dalam perkawinan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan memperoleh suami sebagai bapaknya.
Hukum menetapkan tenggang waktu kandungan yang paling lama yaitu 300 hari dan yang paling pendek 180 hari. Dengan demikian anak sah menurut KUH. Perdata adalah anak yang dilahirkan dalam perkawainana setelah lewat 180 hari sejak perkawinan dilangsungkan atau sebelum lewat 300 hari setelah perkawinan bubar.
Suami dapat menyangkal sahnya anak itu apabila :
1. Anak itu dilahirkan sebelum 180 hari sejak perkawinan dilangsungkan,(pasal 251 KUH. Perdata)
2. Jika suami dapat membuktikan bahwa ia sejak 300 hari sampai 180 hari tidak mengadakan hubungan dengan istrinya (pasal 252 KUH.Perdata).
3. Anak itu lahir setelah lewat 300 hari sejak putusan pengadilan mengatakan perpisahan meja dan ranjang (pasal 254 KUH.Perdata).
4. Anak itu ahir setelah lewat 300 hari sejak perkawinan bubar (pasal 255 KUH.Perdata).
Tetapi pasal 251 KUH.Perdata mengatakan bahwa anak yang lahir sebelum 180 hari sejak perkawinan tidak dapat disangkal oleh suami apabila :
1. Jka sebelum perkawinan ia telah mengetahui bahwa istrinya hamil.
2. Jika ia hadir dan menanda tangani akta kelahiran anak itu.
3. Jika anak itu mati sewaktu dilahirkan.
Pembuktian Anak Sah.
Menurut pasal 261 KUH.Perdata bukti sahnya seseorang anak tersebut adalah dari akta kelahirannya.
Bila Akta Kelahiran itu tidak ada pembuktiannya dapat dilihat dari peristiwa-peristiwa atau kenyataan-kenyataan yang disebut dalam pasal 262 KUH.Perdata.
1. Anak itu memakai nama bapaknya.
2. si-bapak memperlakukan dia sebagai anaknya.
3. Masyarakat mengakui dia sebagi anak bapaknya.
4. Saudara-saudaranya mengakui dia sebagai anak si-bapak.
2. Anak Tidak Sah (on wettig kind)
Anak tidak sah adalah anak yang dilahirkan diluar perkawinan. Anak ini disebut natuurlijk kind) tidak mempunyai hubungan hukum dengan orang tuanya kecuali setelah diadakan pengesahan atau pengakuan dari orang tuanya.
Pengesahan Anak (wettiging).
Pengesahan anak dapat dilakukan dengan dua cara :
1. Dengan perkawinan kedua orang tuanya.
2. Dengan Surat Pengesahan dari Kepala Negara.
Pasal 272 KUH.Perdata mengatakan :
Apabila seorang anak yang dibuahkan diluar kawin dengan kemuian kawin bapak dan ibunya,akan menjadi anak sah kalaukedua orang tuanya sebelum kawin telah mengakuinya sebagai anaknya atau pengakuan itu dilakukan dalam akta Perkawinan mereka.
Pasal 274 KUH.Perdata mengatakan :
Jika kedua orang tua sebelum atau tatkala sedang melangsungkan perkawinan telah melalaikan mengakui anak-anak mereka diluar kawin maka kelalaian ini dapat diperbaiki dengan Surat Pengesahan (briven van wettiging) dari Presiden setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung.
Akibat pengesahan ini maka keadaan anak tersebut sama dengan anak yang dilahirkan didalam perkawinan (pasal 277 KUH.perdata).
Pengakuan Anak (erkenning).
Dengan pengakuan yang dilakukan terhadap seorang anak diluar kawin tinbul hubungan perdata antara anak dengan bapak dan ibunya (pasal 280 KUH.Perdata).
Pengakuan anak yang diluar kawin dapat dilakukan dalam :
1. Akta kelahiran anak tersebut.
2. Akta waktu perkawinan berlangsung.
3. Akta Otentik.
4. Akta yang dibuat oleh pegawi catatan sipil (pasal 281 KUH.Perdata).
Pengakuan terhadap anak diluar kawin dapat dilakukan oleh pria yang telah berumur 19 tahun bagi anak perempuan boleh mengadakan pengakuan tersebut ewalaupun belum mencapai usia 19 tahun(pasal 282 KUH Perdata).
Terhadap yang dilahirkan karena zina (overspelig) ataupun dalam sumbang (anak yang lahirkan dari hubungan orang yang tidak boleh kawin karena terlalu rapat hubungan keluarga/bloedschnnig) tidak boleh diakui.(pasal 283 KUH.Perdata).
Pengakuan anak diluar kawin dapat dilakukan dengan :
a. Suka rela yaitu pengakuan anak yang mengakibatkan timbulnya hubungan perdat sianak dengan bapak atau ibu yang mengakuinya.
b. Paksaan yaitu seorang anak menggugat seorang bapak atau ibu agar ia disukai sebagai anaknya.
Pasal 285 membuat pembatasan tentang pengakuan anak inni yaitu pengakuan anak luar kawin oleh suami atau istri terhadap seorang anak yang diperoleh suami atau istri dari hubungannya dengan orang lain tidak boleh merugikan suami atau istri serta anak sah dari perkawinan mereka.
Dalam pasal 286 ditentukan bahwa tiap orang yang berkepentingan dapat menentang anak tersebut.
Dengan demikian menurut pasal 285 tersebut anak luar kawin tidak berhak sama sekali terhadap harta warisan dari bapak atu ibunya apabila ada anak sah dari perkawinan yang berlangsung itu.
bersambung.....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar