post by team mrprab.
Pasal 330 ayat 3 KUH.Perdata mengatakan bahwa seorang anak yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaaan orang tuanya berada dibawah perwalian.Dengan demikian yang berada dibawah perwalian adalah:
1. Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaanya sebagai orang tua.
2. Anak sah yang kedua orang tuanya telah bercerai.
3. Anak diluar perkawinan.
Menurut pasal 331 KUH.Perdata dalam tiap-tiap perwalian hanya ada satu orang wali saja.(azas tak dapat dibagi-bagi/ondeelbaarheid).Tetapi azas ini mempunyai pengecualian dalam dua hal yaitu :
1. Jika perwalian dilakukan oleh sseorang ibu,sebagi orang tua yang hidup paling lama maka,kalau ia kawin lagi suaminya juga turur menjadi wali,jadi mereka bersama-sama menjadi wali anak itu/mede voogdij.(pasal 351 KUH.Perdata).
2. Anak yang belum dewassa mempunyai harta diluar negeri dibolehkan mengangkat wali lain diluar negeri (pasal 361 KUH.Perdata).
Jenis-jenis perwalian.
1. Perwalian menurut hukum (wettelijke voogdij)
2. Perwaian menurut wasiat (testamentaire voogdij)
3. Perwalian yang diangkat oleh hakim (datieve voogdij)
4. Wali Pengawas (toeziende voogd)
1. Perwalian menurut hukum (wettelijke voogdij)
Perwalian menurut hukum adalah perwalian yang dilakukan oleh bapak atau ibu. Apabila salah satu orang tua meninggal maka perwalian terhadap anak yang belum dewasa demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama.(pasal 345 KUH.Perdata).
Anak diluar perkawinan yang diakui oleh bapak dan ibunya demi hukum berada dibawah perwalian bapak dan itu yang mengakuinya (pasal 353 KUH.Perdata).
2. Perwalian menurut wasiat.
Pasal 355 KUH.Perdata menentukan bahwa masing-masing orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian atas seorang anak atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu tidak ada pada orang tua lain baik dengan sendirinya atau dengan putusan hakim.
Badan Hukum tidak dapat diangkat menjadi wali dalam wasiat.
Cara pengangkatan wali itu harus dilaksanakan dengan surat wasiat atau dengan akta notaris yang dibuat untuk keperluan itu semata-mata.
Pengangkatan wali lebih dari seorang dalam surat wasiat dibolehkan dengan urutan nomor mereka,jika yang pertama tidak ada maka yang berikut menggantikannya.
Pengangkatan wali atas penunjukan bapak atau ibu dalam surta wasiat untuk anak luar kawin yang diakuinya harus disahkan oleh Pengadilan Negeri (pasal 358 KUH.Perdata).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar