Senin, 09 Februari 2009

III. PENCATATAN SIPIL.

Pencatatan Sipil dilakukan pada Kantor Pencatatan Sipil (Burerlijke Stand). Pekerjaan Utama Kantor ini adalah mencatat dan mengeluarkan akta berkenaan dengan :
à Kelahiran
à Perkawinan
à Perceraian
à Kematian, dsb.
Akta-akta ini diperlukan untuk menentukan status seseorang dan memperoleh kepastiannya. Akta Catatan Sipil terbuka untuk umum agar pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengetahui kejadian-kejadian tersebut.
Selain itu akta Catatan Sipil dapat dipergunakan sebagai alat bukti tertulis. Menurut pasal 25 ayat 1 Reglement Burgerlijk Stand/Regl.B.S, Kutip[an dari akta Catatan Sipil merupakan kekuatan pembuktian menurut hukum.(sama dengan kekuatan pembuktian akta otentik). Hal ini merupakan pengecualian dari pasal 1888 KUH. Perdata yang mengatakan kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta yang asli.
Mungkin setelah akta dikeluarkan terdapat kekhilafan, kekurangan atau kekeliruan lainnya maka dapat diadakan pembetulan atau perobahan atas permintaan yang berkepentingan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan memutuskan permintaan itu setelah mendengar Jawatan Kejaksaaan dan Pihak lain yang berkepentingan dengan tidak mengurangi kemungkinan untuk banding. (pasal 14 KUH.Perdata).

Perubahan lain dalam akta catatan Sipil misalnya perubahan tentang nama. Perubahan nama keturunan (achternaam) dapat dilakukan dengan izin Kepala Negara (Presiden) dan perubahan nama depan/nama kecil harus dengan izin Pengadilan Negeri setelah mendengar keterangan Jawatan Kejaksaan.(pasal 6 dan 11 KUH.Perdata).
Seseorang menurut Hukum Perdata harus mempunyai nama, nama kecil (voornaam) dan nama keturunan (achternaam). Pentingnya nama ini untuk mengetahui asal/ keturunan dan untuk memperoleh hak-hak yang dimilikinya.
II. TEMPAT KEDIAMAN (DOMICILIE).
Tempat kediaman seseorang (domicilie) sangat penting dalam Hukum Perdata,karena mempunyai pengaruh terhadap kecakapan atau wewenang tindakan seseorang.
GUNA DOMICILIE.
1. Untuk menetapkan tempat panggilan.
2. untuk menentukan Pengadilan yang berwenang
3. untuk menentukan dimana perbuatan hukum tertentu dilaksanakan (misal dalam hal perjanjian).
4. untuk menetapkan peraturan /hukum tertentu yang berlaku (misalnya dalam hal waris dan perkawinan).
DOMICILIE MENURUT HUKUM.
Domicilie menurut hukum atau dalam arti hukum adalah tempat kediaman seseorang dimana orang itu dianggap selau hadir sehubungan dengan melaksanakan hak-hak dan kewajibannya, meskipun seandainya ia tinggal ditempat lain. Domicilie menurut hukum ini merupakan tempat kediaman pokok (hoofdverblijf atau rechtskundige domicilie).

misalnya :
Seorang saudagar keliling, menurut kediaman nyata/ sesungguhnya adalah dimana ia berada tapi domicilie pokonya adalah rumahnya. Kalau ia berumah tangga di Medan maka domicilie pokoknya adalah diMedan walaupun untuk melaksanakan pekerjaan / urusannya berada dikota lain.
MACAM-MACAM DOMICILIE.
1. Tempat kediaman nyata/sesungguhya (feitelijke domicilie), yaitu tempat kediaman menurut kenyataannya sehari-hari.
Tempat kediaman nyata ini dapat berupa :
a. Domicilie bebas, yaitu yang dengan bebas ditentukan seseorang berdasarkan pendapat sendiri/keinginan sendiri.
Misal : Domiciie yang ditentukan oleh suami untuk tempat tinggal mereka.
b. Domicilie tidak bebas/wajib, yaitu tempat kediaman yang tergantung pada tempat kediaman orang lain yang ada hubungannya dengan orang tersebut.
Domicilie tidak bebas disebut juga Domicilie Ikutan (afhankelijke domicilie) bagi orang-orang yang tidak cakap menurut hukum karena mereka tidak bebas memilih domicilienya sendiri.
Menurut pasal 21 san 22 KUH.Perdata ditentukan :
à Wanita yang bersuami mengikuti kediaman suaminya.
à Orang yang dibawah pengampuan ditempat pengampu(curator)nya.
à Anak dibawah umur di kediaman orang tuanya.
à Buruh yang mengikuti majikannya ditempat majikannya.
2. Tempat kediaman pilihan (domicilie keuze), yaitu domicilie yang dipilih oleh satu pihak atau lebih dalam hubungan dengan melakukan perbuatan tertentu.
Misalnya : seorang yang bertempat tinggal di Medan, sedang berpekara di jakarta, ia memilih domicilienya di Kantor Pengacaranya di Jakarta atau Kantor Notaris utk memudahkan perkaranya.
3. Domicilie Terakhir atau rumah kematian (sterfhuis) pasal 23 KUH.Perdata mengatakan rumah kematian seseorang adalah tempat tinggal orang yang meninggal dunia itu yang terakhir.
4. Penentuan rumah kematian /domicilie terakhir ini adalah penting untuk :
à Menentukan hukum yang berlaku mengenai soal warisan.
à Menentukan dimana dilaksanakan pembagian harta peninggalannya.
à Hakim mana yang berwenang mengadili perkara perselisihan warisan itu.
5. Pasal 20 KUH. Perdata menentukan domicilie pegawai–pegawai umum, bahwa domicilie pegawai-pegawai umum adalah tempat jabatan atau pekerjaanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator