Selasa, 10 Februari 2009

DEWASA DAN BATAS UMUR.

post by team mrprab

Dalam undang-undang menentukan bahwa untuk dapat bertindak dalam hukum seseorang telah dewasa.
Menurut pasal 330 KUH. Perdata seorang dikatakan dewasa apabila telah bewrusia 21 tahun keatas atau telah kawin sebelum mencapai umur tersebut dan jika terjadi pembubaranperwakilan sebelum mereka berusia 21 tahun mereka tepat diakui dewasa.
Disamping seseorang dapat dinyatakan dewasa dengan pernyataan Dewasa/Pendewasaan (hanlichting). Pende-wasaan ini dapat dilakukan :
1. Pedewasaan Sempurna.
2. Pedewasaan Terbatas.

1. Pendewasaan Sempurna.
Pendewasaan sepurna adalah pendewasaan untuk meniadakan keadaan belum dewasa (minderjaring) secara keseluruhan. Pedewasaan Sempurna ini diperoleh dengan Surat Pernyataan Dewasa (venia aetatis) yang diberikan oleh Presiden.
1. Pendewasaan Sempurna diberikan oleh kepala Negara/Presiden setelah mendengar nasihat Mahkaman Agung (pasal 420 KUH.Perdata).
2. Diminta sendiri oleh anak itu setelah berusia 20 tahun (pasal 421 KUH.Perdata)/
3. Mahkamah agung mendengar orang tua,wali anak itu sebelum memberi advisnya kepada presiden (pasal 422 KUH.Perdata).
4. Anak yang telah memperoleh venis aetatis mempunyai kedudukan yang sama dengan orang dewasa kecuali berkenaan dengan izin untuk melangsungkan perkawinannya dari orang tua /wali,kakek, nenek atau pengadilan sebelum ia berumur genap 21 tahun (pasal 424 KUH.Perdata).
5. Dalam venia aetatis dapat diadakan pembatasan-pembatasan untuk kepentingan anak itu sendiri bahwa untuk memindahkan atau membebani barang-nbarang tidak bergerak sampai ia berusia 21 tahun harus minta izin dari Pengadilan (pasal 425 KUH.Perdata).
2. Pendewasaan Terbatas.
1. Diminta dengan izin orang tua atau wali anak itu sesudah umurnya mencapai 18 tahun (pasal 426 KUH.Perdata).
2. diberikan oleh Hakim setelah mendengar orang tua atau wali (pasal 427 KUH.Perdata).
3. Pendewasaan ini etrbatasdalam hal-hal tertentu ynag ditetapkan oleh undang-undang (pasal 429 KUH.Perdata).
4. Dapat dicabut atas permintaan orang tua,wali dan Hakim (pasal 431 KUH.Perdata).
Pernyataan Dewasa baik yang sempurna maupun terbatas harus diumumkan dalam Berita Negara, begitu pula mengenai pencabutan Pendewasaan Terbatas,sedangkan mengenai Pendewasaan Sempurna tidak dapat dicabut kembali.
Batas Umur.
KUH.Perdata menentukan batas umur untuk dapat melakukan perbuatan tertentu :
1. Untuk kawin,Pria 18 tahun wanita 15 tahun (29)
2. Membuat wasiat telah berumur 18 tahun (897)
3. Pengakuan anak oleh orang yang berumur 19 tahun (282)
4. Saksi berusia 15 tahun (1912)


bersambung.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator