PERKAWINAN YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI
post by team mrprab
Ketentuan yang mengatur mengenai perkawinan yang dilangsungkan diluar negeri hanya terdapat dalam dua pasal yaitu pasal 83 dan 84 KUH.Perdata.
Perkawinan diluar negeri dapat terjadi :
à Antara WNI dengan WNI yang ditunduk kepada KUH.Perdata.
à Antara WNI dengan WNA.
Ketentuan–ketentuan perkawinan ini masuk ruang lingkup Hukum Perdata International.
1. Syarat-syarat perkawinan yang harus dipenuhi oleh seorang WNI diluar Negeri sama dengan syarat perkawinan yang dilangsungkan di dalam negeri. Ini merupakan Status Personil yang diatur pasal 16 A.B.
2. Bentuk perkawinan diluar negeri :
à Dilakukan dimuka Konsulat atau pegawi konsulat di tempat itu.
à Caranya menurut tatacara ditempat mereka berada.
3. Formalitas yang harus dilaksanakan dinegara sendiri. Bila WNI yang kawin diluar Negeri kembali ke Indonesia akta perkawinannya diluar Negeri harus didaftarkan pada catatan sipil dalam tempo satu tahun.
1. Pembatalan Perkawinan.
Pasal 85 KUH.Perdata mengatakan batalnya suatu perkawinan hanya dapat terjadi dengan putusan hakim saja.
Alasan-alasan permintaan pembatalan perkawinan.
Karena adanya perkawinan rangkap (dubbel huwelijk) yang diatur pasal 86 KUH.Perdata,dapat diminta oleh:
1. Sumai atau istri dari perkawinan sebelumnya.
2. Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas.
3. Mereka yang berkepentingan terhadap perkawinan itu misalnya anak-anak dari perkawinan pertama.
4. Jaksa.
Karena tidak ada persetujuan bebas antara suami istri (pasal 87KUH.Perdata) misalnya salah satu pihak dalam keadaan mabuk,gila,dipaksa atau kesilapan,ini dapat diminta oleh suami atau istri itu sendiri.
Karena salah satu pihak mempunyai kecakapan untuk memberikan persetujuan karena dibawah pengampuan berdasarkan pikiran tidak sehat (pasal 88 KUH.Perdata) dapat diinta oleh :
1. Orang tua.
2. Keluarga sedarah dalam garis lurus keatas.
3. Saudara-saudaranya,paman,bibi.
4. Kuratornya dan Jaksa.
Karena belum mencapai syarat umur yang ditentukan undang-undang (pasal 89 KUH.Perdata) dapat diminta oleh kedua orang tua suami istri dan jaksa.
Karena ada hubungan darah yang terlalu dekat, karena salah satu pihak menjadi kawan dalam overspel dan karena perkawinan sebagai perkawinan yang kedua kali dapat diminta oleh :
1. Suami atau salah satu antara mereka,orang tua suami istri tersebut,keluarga dalam garis lurus keatas.
2. Pihak-pihak yang berkepentingan misalnya anak-anak mereka dan jaksa.
Karena tidak mendapat izin dari pihak orang tua,kakek/nenek,wali,dapat dimintakan oleh pembatalannya oleh mereka yang seharusnya memberi izin tsb.
Karena Pegawai Catatan Sipil tidak berwenang atau saksi tidak ada/tidak cukup baik jumlah atau syaratnya. Dapat diminta oleh :
1. Suami atau istri
2. Orang tua suami atau istri
3. Keluarga dalam garis lurus keatas
4. wali/wali pengawas
5. jaksa
bersambung........
sambungannya mana bang ?
BalasHapus