Selasa, 10 Februari 2009

Pembubaran Perkawinan.
Pasal 199 menyebutkan 4 cara yang dapat memutuskan perkawinan yaitu :
1. Karena Kematian
2. Karena ketidakhadiran salah-satu suami istri selama sepuluh tahun diikuti dengan perkawinan baru.
3. Karena keputusan hakim setelah adanya perpisahan meja dan ranjang (scheiding van tafel en bed)
4. karena perceraian.

Putusnya Perkawinan Karena Perpisahan Meja dan Ranjang
Menurut pasal 233 KUH.Perdata suami atau istri dapat menuntut perpisahan meja dan ranjang berdasarkan :
1. Alasan–alasan yang menyebabkan terjadinya perceraian.
2. Perbuatan-perbuatan diluar batas kepantasan
3. penganiayaan
4. penghinaan yang dilakukan salah satu pihak kepada pihak lain.
Gugatan ini diajukan, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri yang berlaku bagi perceraian perkawinan suami istri tersebut (pasal 234 KUH Perdata).
Perpisahan meja dan ranjang berarti suami istri dibebaskan dari kewajiban untuk berdiam bersama, jadi perkawinan masih tetap ada (pasal 242 KUH.Perdata)
Kalau suami istri yang telah berpisah meja dan ranjang karena alasan yang disebutkan pasal 233 KUH.Perdata maupun atas permintaan kedua belah pihak dan perpisahan itu telah berjalan genap lima tahun tanpa ada perdamaian dari keduanya maka salah satu pihak dapat menarik pihak yang lain kemuka Pengadilan dan Menuntut perkawinan mereka di bubarkan.(Pasal 200 KUH.Perdata).
Perceraian
Perceraian hanya dapat terjadi dengan putusan hakim Tuntutan perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri di dalam daerah tempat tinggal suami atau ditempat kediamannya yang sebenarnya.Jika suami tidak tempat tinggal atau tempat kediaman sebenarnya,gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal istri sebenarnya (pasal 207 KUH.Perdata).
Perceraian suatu perkawinan tidak boleh terjadi karena ersetujuan suami istri (pasal 208 KUH.Perdata)
Perceraian suatu perkawinan dapat dituntut oleh suami atau istri berdasarkan alasan-alasan yang disebut dalam pasal 209 KUH.Perdata yaitu :
1. salah satu pihak melakukan zinah dengan pihak ketiga.
2. salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain dengan I’tikad jahat.
3. mendapat penghukuman pidana penjara selama lima tahun lebih.
4. salah satu pihak melukai berat atau menganiaya yang ainnya senigga membahayakan pihak yang dilukai atau menimbulkan luka-luka yang mem bahayakan.
Hak untuk menuntut perceraian adalah gugur apabila antara suami istri telah terjadi perdamaian atau rujuk(verzoening) Pasal 216 KUH Perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

WORK FOR SUCCESS!! Headline Animator

tvOne - BERITA Headline Animator