sambungan.......post sebelumnya.
1. Akibat Perkawinan.
Akibat perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban antar suami istri tersebut.
Akibat perkawinan ini dibedakan dalam dua hal :
Akibat yang timbul dari hubungan suami istri.
Akibat yang timbul dari kekuasaan suami (maritale macht) yang merupakan hak suami.
Akibat yang timbul dari hubungan suami istri.
1. Suami istri saling setia,tolong menolong dan bantu membantu (pasal 103 KUH.Perdata)
2. Saling mengikatkan diri untuk memelihara dan mendidik anak-anak mereka (pasal 104 KUH.Perdata).
3. Terjadi persatuan harta kekayaan ((pasal 119 KUH.Perdata).
4. adanya hak dan kewajiban suami istri.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI.
1. ISTRI.
Kewajiban istri adalah :
à Tunduk dan patuh kepada suaminya dan wajib mengikuti serta tinggal bersama dengan suaminya (pasal 106 KUH.Perdata).
à Wajib mendapat bantuan atau harus mendapat izin suami-suaminya untuk melakukan tindakan hukum terhadap harta mereka bersama atau harta pribadinya (pasal 108 KUH.Perdata)
à Wajib mendapat bantuan atau izin suaminya untuk mengahadap pengadilan (pasal 110 KUH.Perdata)
à Mengikuti Kewarganegaraan suaminya (pasal 7 UU.No. 62 tahun 1958).
Dengan demikian istri menjadi tidak cakap karena harus mendapat bantuan atau izin dari suaminya untuk melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan harta mereka bersama atau harta pribadinya, demikian pula untuk menghadap Pengadilan harus dibantu oleh suaminya (pasal 108 dan 110 KUH. Perdata) dan ditegaskan lagi dalam pasal 1330 KUH.Perdata yang mengatakan bahwa istri tidak cakap untuk membuat persetujuan.
Tetapi untuk hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan rumah tangga sehari-hari, istri dianggap telah mendapat bantuan atau izin dari suaminya yaitu yang berkenaan dgn :
1. Perbelanjaan rumah tangga sehari-hari, dan untuk menerima guna kepentingan rumah tangga (pasal 109 KUH.Perdata).
2. Mempunyai usaha sendiri (pasal 113 KUH.Perdata).
3. Membuat persetujuan kerja (pasal 1601f KUH. Perdata.)
Disamping mempunyai kewajiban yang disebutkan diatas seorang istri juga mempunyai hak-hak yang ditentukan oleh Undang-undang(KUH.Perdata).
Hak – hak istri adalah :
Mendapat nafkah bila ia tingga bersama dengan suaminya(pasal 107 KUH.Perdata).
Pemindahan atau pembebanan harta pribadinya yang dilakukan suami harus dengan persetujuan istri.
Meminta kuasa dari pengadilan apabila suaminya menolak memberi kuasa untk membuat suatu akta (pasal 112 KUH. Perdata).
Kemudian KUH.Perdata menentukan bahwa istri cakap bertindak menurut hukum tanpa bantuan suami dalam hal-hal beriku ini :
Dituntut pidana (pasal 111 KUH.Perdata)
Menuntut cerai (pasal 111 KUH. Perdata)
Menuntut perpisahan meja dan ranjang (pasal 233 KUH.Perddata)
Menuntut pemisahan harta (pasal 186 KUH. Perdata)
Menuntut surat wasiat (pasal 118 KUH. Perdata)
Menlaksanakan hal-hal yang berkenaan dengan keluarganya (pasal 35,36 dan 42 KUH. Perdata)
Mengikuti Pemilu (pasal 111 KUH. Perdata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar